Kamis, 29 Juli 2010
Sudin Pariwisata Jakpus menggelar Festival Jajanan Khas Betawi dan Festival Jalan Jaksa pada 30 Juli-1 Agustus 2010 di Jalan Jaksa, Menteng              Pemprov DKI segera membatasi sepeda meotor melintas di kawasan-kawasan tertentu di Jakarta              Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada dua janda pahlawan              
Home  |  Layanan Umum  |  Perizinan
Selasa, 14 Juli 2009 | 09:05 WIB
Miliki SIM Internasional

Semanggi, Warta Kota

Anda yang akan bepergian ke luar negeri dalam waktu lama tak ada salahnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, agar di negara tujuan bisa mengemudikan kendaraan bermotor.

Instansi yang harus Anda datangi untuk membuat SIM Internasional bukanlah pihak kepolisian lalu lintas, tapi Ikatan Motor Indonesia (IMI). Syarat-syarat yang dibutuhkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas adalah:

a. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki serta salinannya
b. KTP dan salinannya
c. Pasport dan salinannya
d. Pas foto hitam putih (B/W) ukuran 4 x 6 = 5 lembar. Untuk pria mengenakan dasi.
e. Mengajukan permohonan ke IMI dengan membwa formulir yang bisa diunduh dari www.imi.co.id

Biaya untuk membuat SIM Internasional per tanggal 1 Januari 2009 sebesar,
Dengan demikian, biaya pembuatan SIM Internasional, per 1 januari 2009 adalah sebagai berikut :
a. 1 Kategori (misal:mobil saja)
Biaya Pembuatan SIM                        : Rp 350.000
PPn 10 persen                                     : Rp 35.000
Buku panduan wisata bermotor       : Rp 50.000
PPn 10 persen                                     : Rp 5.000
Total                                                       : Rp 440.000

b. 2 kategori atau lebih (misal: mobil dan motor)
Biaya Pembuatan SIM                         : Rp 600.000
PPn 10 persen                                      : Rp 60.000
Buku panduan wisata bermotor        : Rp 50.000
PPn 10 persen                                      : Rp 5.000
Total                                                        : Rp 715.000

IMI juga melayani pembuatan SIM Indonesia untuk warga negara asing, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
b. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
c. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
d. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
e. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

(sumber: polri.go.id dan imi.co.id)

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved