
Semanggi, Warta Kota
Anda yang akan bepergian ke luar negeri dalam waktu lama tak ada salahnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, agar di negara tujuan bisa mengemudikan kendaraan bermotor.
Instansi yang harus Anda datangi untuk membuat SIM Internasional bukanlah pihak kepolisian lalu lintas, tapi Ikatan Motor Indonesia (IMI). Syarat-syarat yang dibutuhkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas adalah:
a. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki serta salinannya
b. KTP dan salinannya
c. Pasport dan salinannya
d. Pas foto hitam putih (B/W) ukuran 4 x 6 = 5 lembar. Untuk pria mengenakan dasi.
e. Mengajukan permohonan ke IMI dengan membwa formulir yang bisa diunduh dari www.imi.co.id
Biaya untuk membuat SIM Internasional per tanggal 1 Januari 2009 sebesar,
Dengan demikian, biaya pembuatan SIM Internasional, per 1 januari 2009 adalah sebagai berikut :
a. 1 Kategori (misal:mobil saja)
Biaya Pembuatan SIM : Rp 350.000
PPn 10 persen : Rp 35.000
Buku panduan wisata bermotor : Rp 50.000
PPn 10 persen : Rp 5.000
Total : Rp 440.000
b. 2 kategori atau lebih (misal: mobil dan motor)
Biaya Pembuatan SIM : Rp 600.000
PPn 10 persen : Rp 60.000
Buku panduan wisata bermotor : Rp 50.000
PPn 10 persen : Rp 5.000
Total : Rp 715.000
IMI juga melayani pembuatan SIM Indonesia untuk warga negara asing, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
b. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
c. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
d. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
e. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
(sumber: polri.go.id dan imi.co.id)