
Palmerah, Warta Kota
Kalangan warga Jakarta mempertanyakan menyusutnya ruang terbuka akibat maraknya pembangunan mal di jantung kota. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), setiap daerah harus menyisakan 25 persen lahan untuk untuk terbuka.
”Tapi, laporan pemerintah menyebutkan bahwa lahan terbuka hanya tinggal 9 persen. Saya menduga kenyataannya jauh lebih kecil, kata Danang Widoyoko, Wakil Koordinator ICW, Jumat (10/4).
Menurut Danang, adalah hak publik untuk memperoleh ruang terbuka termasuk di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Dalam APBD DKI di antaranya terdapat alokasi untuk pemeliharaan taman dan perawatan trotoar. Sehingga, warga berhak memanfaatkan ruang itu.
Pengalihan ruang terbuka menjadi ruang privat seperti lahan di kawasan Bundaran HI, menurut Danang, adalah penyimpangan karena untuk pengalihan itu ada peraturan dan mekanismenya. Menyusutnya ruang terbuka tidak bisa dibiarkan karena bisa memengaruhi penataan kota secara keseluruhan.
Sementara itu, Komunitas Bundaran HI menyatakan protes karena dilarang duduk-duduk di salah satu sudut bundaran yang berada di depan sebelah kiri Gedung Plaza Indonesia.
”Mungkin masih bisa dimengerti jika yang dilarang adalah pedagang asongan. Tapi, tidak ada alasan untuk melarang publik menggunakan kawasan itu,” kata perwakilan Komunitas Bundaran HI, Zen RS, melalui surat elektronik, Jumat (10/4).
Kawasan itu, kata Zen, selalu dijaga petugas satpam yang mengusir Komunitas Bundaran HI. Padahal di tempat itu sering berkumpul sejumlah blogger anggota komunitas tersebut, yang berasal dari dalam dan luar kota, ada di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa. Mereka berkunjung ke Jakarta untuk berkumpul setiap Jumat malam.
Banyak kegiatan positif dilakukan oleh komunitas ini di antaranya mengumpulkan 1.000 buku pelajaran dan beasiswa bagi siswa tidak mampu di Bantarsari, Cilacap. (Gede Moenanto)