Sabtu, 13 Maret 2010
Jenazah Dulmatin menurut rencana akan dimakamkan oelh keluarganya Jumat pagi ini              Jenazah Dulmatin telah tiba di kampung halamannya di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (12/3) sekitar pukul 03.00 dini hari              Hasil Liga Eropa: Atletico 0-0 S Lisbon, Hamburg 3-1 Anderlecht, Lille 1-0 Liverpool, Rubin 1-1 Wolfsburg, Benfica 1-1 Marseille, Juve 3-1 Fulham, Panathinaikos 1-3 Standard L, Valencia 1-1 Werder              
Home  |  Layanan Umum  |  City News
Selasa, 9 Februari 2010 | 07:52 WIB
Pengendara Pilih Parkir di Trotoar
Warta Kota/Hendry Lopulalan

Setiabudi, Warta Kota

TARIF parkir di sejumlah pusat perbelanjaan yang sempat dibulatkan menjadi Rp 4.000/dua jam untuk mobil sudah kembali normal menjadi Rp 2.000/jam. Namun sejumlah pengendara sepeda motor memilih parkiran liar yang hanya bertarif Rp 2.000 dan waktunya tak terbatas.

Pantauan Warta Kota di Mal Ambassador, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/2), tarif parkir mobil sudah menggunakan hitungan per jam dari sebelumnya per dua jam. Menurut seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya, tarif per satu jam sudah diberlakukan sejak Sabtu (6/2).

Dia mengaku tidak tahu alasan pengelola parkir memberlakukan tarif per satu jam lagi. Pada pintu keluar mobil dari area parkir terpasang tulisan mobil Rp 2.000/jam, motor Rp 1.000/jam, mobil boks Rp 5.000/jam, dan taksi Rp 2.000 sekali masuk. "Memang kemarin banyak yang protes, maka tarifnya diturunkan lagi menjadi per satu jam," ujarnya.

Sejumlah pengendara mobil yang ditemui mengaku sempat kecewa dengan pemberlakuan parkir dibulatkan menjadi dua jam. "Kita keluar saja dari parkiran bisa 15 menit, belum lagi cari tempat parkir, sedangkan lewat satu menit saja sudah tambah Rp 2.000 lagi. Jelas cara ini merugikan pemilik kendaraan," ujar Lasman, pengunjung Mal Ambassador.

Menurutdia, pengelola parkir seharusnya tidak membuat kapok para pengunjung dengan tarif yang memberatkan.

Sejumlah pengendara sepeda motor di kawasan Ambassador juga mengeluhkan pembulatan tarif parkir. Akibatnya mereka memilih parkir di trotoar di Jalan Dr Satrio, tepat di samping pintu masuk Ambassador.

"Daripada di dalam, dua jam pertama Rp 2.000, lebih baik parkir di depan hanya membayar Rp 2.000 yang waktu parkirnya tak terbatas. Belum lagi di dalam areal parkirnya sempit," ungkap Septiawan, salah satu pengendara motor.

Meski di Jalan Dr Satrio terpampang rambu dilarang parkir, ratusan sepeda motor diparkir di trotoar, bahkan sebagian di badan jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan itu menjadi padat dan cenderung macet.

Corporate Affair PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Toni Tjuatja mengakui, beberapa hari lalu pihaknya sempat menerapkan tarif parkir yang baru di Plasa Semanggi, Jakarta Selatan. Sedangkan tempat parkir lain yang dikelola Secure Parking seperti Cilandak Town Square (Citos), Pacific Place, Senayan City, dan Plasa Senayan belum sempat dinaikan tarifnya.

Menurut dia, pembulatan tarif dilakukan menjadi dua jam karena selama ini Pemprov DKI tidak pernah menyesuaikan tarif parkir. Dia mengatakan, tarif parkir harus ada kenaikan sebab sejak 2004 sudah ada rencanan penyesuaian. "Namun hingga sekarang belum terealisasi," ujarnya.

Toni berharap segera ada kesepakatan antara pemerintah dan asosiasi pusat perbelanjaan mengenai tarif parkir yang baru.

Dalam Pergub DKI No 48 Tahun 2004 tercantum tarif parkir gedung sebesar Rp 2.000 dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya. Namun di beberapa pusat perbelanjaan tarif parkir dinaikkan sepihak menjadi Rp 4.000 per dua jam.

Pemprov DKI mengaku kesulitan menertibkan perparkiran di Jakarta. Meski dinilai merugikan konsumen, parkir mahal tak bisa ditertibkan, khususnya parkir di mal dan gedung yang dikuasai oleh perusahaan swasta.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishub DKI Benyamin Bukit, tidak ada aturan untuk menertibkan usaha perparkiran dalam pengelolaan oleh swasta. "Bisnis parkir ini menjamur di parkir off street seperti mal dan hotel. Hampir semua mal dan hotel parkirnya dikelola swasta, tapi ini di luar SRP (satuan ruas parkir). Jadi, tak bisa disalahkan karena tidak mengganggu SRP," katanya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Abdul Azis mengatakan, UPT Parkir Dishub harus bisa menertibkan pengelolaan parkir sesuai Perda No 7 Tahun 1992 tentang Pembangunan di DKI yang mengatur SRP. (moe/sab)

 

Share on Facebook
A A A
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Kode
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
About Us    |    Advertise with Us    |    Contact
© 2008 WARTA KOTA — All rights reserved