
Medan, Warta Kota
Gurubesar Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Dr Khairil Ansari MPd, mengatakan bahwa pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari jenjang yang paling dasar.
"Pendidikan berkualitas itu tidak dapat diraih dengan serta merta, tetapi harus dimulai dari yang paling dasar. Sebab jika hanya didapat pada jenjang perguruan tinggi saja, maka akan sulit didapat pendidikan yang bermutu," katanya di Medan, Senin.
Dia mengatakan, satu hal yang penting disadari bagi semua pihak adalah perguruan tinggi yang berkualitas tidaklah dapat berdiri sendiri. Perguruan tinggi yang berkualitas sangat ditentukan oleh lulusan SLTA sebagai inputnya. Demikian juga dengan SLTA yang berkualitas ditentukan oleh lulusan SLTP, demikian pula lulusan SD juga harus bermutu.
"Artinya, bagaimana mungkin perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang berkualitas kalau inputnya berasal dari lulusan SLTA yang tidak standar. Begitu juga dengan SLTA, tidak akan ada yang berkualitas kalau lulusan SLTP yang menjadi inputnya tidak bermutu," katanya.
Dia mengatakan, pendidikan adalah modal dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Pendidkkan merupakan jawaban antisipatif terhadap keterbelakangan dan kebodohan.
Untuk konteks Indonesia, pendidikan selain menjadi pekerjaan yang membutuhkan keseriusan juga komitmen yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat. Menurut dia, ada beberapa tantangan yang dihadapi bangsa ini dalam upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Tantangan tersebut yakni masih kurangnya tenaga guru, distribusi guru yang tidak merata, rendahnya kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, ketidak sesuaian latar belakang pendidikan guru.
Serta rendahnya kompetensi guru, rendahnya kesejahteraan, manajemen pendidik dan tenaga kependidikan yang belum tertata, kompleksitas implementasi Undang-Undang (UU) Guru dan dosen, kekuatan politik dan kekuatan ekonomi.
"Kesemuanya itu saling memiliki keterkaitan, termasuk juga dalam hal politik dan ekonomi," katanya.
Khairil Ansari mengatakan, Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggungjawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada ditangan pemerintah pusat.
"Artinya perubahan dari sistem yang sentralisasi ke desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional kita," katanya. (Antara/ink)