

Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling di wilayah Jakarta Senin 1 Maret 2010
Jam operasi: 08.00-14.00
Wilayah Lokasi
Jakarta Selatan SIM Kebun Binatang Ragunan
STNK Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Pusat SIM Depan Lindeteves Center Glodok
STNK Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara SIM Mega Mall, Pluit
STNK SPBU Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
Jakarta Timur SIM Depan Honda Dewi Sartika
STNK Masjid At-Tien TMII
Jakarta Barat SIM Depan SPBU Lama, Joglo
STNK Kampus Mercu Buana
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Syarat Perpanjangan STNK
Persyaratan Pengesahan STNK/Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Spesifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN – KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Untuk mengetahui jadwal/posisi Samsat-SIM Keliling bisa menghubungi 021-5276001 atau SMS 1717 TMC Ditlantas PMJ.
Syarat Permohonan SIM Komunitas
Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang.
Dalam Sim Komunitas ini Perusahaan atau Komunitas Warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas dengan syarat-syarat antara lain:
1.bisa mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya.
2.Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan Menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
3.Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
4.Menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu Bus untuk ujian teori, satu Bus membawa peralatan praktik SIM.
5.Bagi Pemohon Pembuatan Sim Baru Harus mengikuti ujian namun Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
6.Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.
Syarat Peningkatan Golongan SIM
SIM A - A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
