Rabu, 8 September 2010
Home
Kamis, 29 Juli 2010 | 20:46 WIB
PDIP-Hanura: Putusan Darmin Cacat Hukum!
Kompas/Alif Ichwan 
Dibaca : 89 kali | Komentar: 0

Senayan, Warta Kota

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura DPR menilai persetujuan terhadap Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia pada rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/7), adalah cacat hukum.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan, tindakan pimpinan rapat paripurna DPR, Priyo Budi Santoso yang memutuskan melakukan voting terbuka melanggar pasal 275 dan 276 tata tertib DPR.

"Pelanggaran ini membuka celah bagi masyarakat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Pramono Anung.

Menurut dia, protes yang dilakukan PDI Perjuangan dengan memilih meninggalkan ruangan sidang atau walk out bukan karena tidak setuju pada Darmin Nasution, tapi karena tidak mau melanggar aturan tata tertib.

Sejak awal, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan sudah menegaskan agar pengambilan keputusan terhadap Darmin Nasution dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan tata tertib DPR.

Dalam persoalan ini, katanya, surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan Darmin Nasution sebagai calon Gubernur Bank Indonesia ke DPR adalah nama bukan kebijakan.

Kemudian dalam tata tertib DPR, lanjutnya, penentuan keputusan yang menyangkut nama perorangan dilakukan melalui voting tertutup.

"Namun pimpinan sidang memutuskan memilih voting terbuka," katanya.

Menurut dia, tindakan pimpinan rapat paripurna ini membuka celah bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Hanura Abdilla Fauzi mengatakan, calon Gubernur Bank Indonesia adalah perorangan bukan kebijakan.

Dalam tata tertib DPR sudah diatur penentuan terhadap perorangan dilakukan dengan mekanisme voting tertutup.

"Karena pimpinan sidang memilih voting terbuka, maka Fraksi Hanura memilih meninggalkan ruangan karena tidak mau melanggar tata tertib," katanya.

Menurut Abdillah Fauzi , Fraksi Hanura menilai persetujuan terhadap Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia melalui voting terbuka adalah tidak absah.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung juga menyayangkan sikap Priyo Budi Santoso yang tidak mengakomodasi aspirasi seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna dengan memilih voting tertutup.

Kalau memilih voting tertutup, menurut dia, maka keputusan DPR akan lebih baik karena tidak ada fraksi yang sampai memilih meninggalkan ruangan. (luc/Ant)

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.