Rabu, 8 September 2010
Home
Senin, 26 Juli 2010 | 11:27 WIB
Puluhan PNS Ingin Cerai
Ilustrasi/Istimewa 
Dibaca : 473 kali | Komentar: 0

Bekasi, Warta Kota

DI Kota Bekasi setiap tahunnya puluhan pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan izin cerai. Alasan yang mereka kemukakan beragam.

Alasan perceraian itu antara lain ketidakcocokan kepribadian, perbedaan keyakinan maupun status ekonomi, hingga perselingkuhan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mencatat pengajuan izin perceraian itu setiap tahunnya tidak kurang dari 30 berkas. "Kalau diperbandingkan, sebagian besar permohonan izin cerai itu diajukan oleh PNS perempuan," ungkap Anny Yuningsih, staf Bidang Pembinaan Pegawai pada BKD Kota Bekasi, pekan lalu.

Namun, Anny tak merinci identitas dan jabatan pemohon izin perceraian itu. Menurut dia, tak jarang PNS perempuan itu mengeluh jengah memiliki suami tak berpenghasilan. Bahkan, ada pula yang beralasan telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jika izin perceraian PNS perempuan itu mulus dan gugatan perceraiannya dikabulkan pengadilan, kata Anny, maka pihak suami tak mendapatkan bagian dari gaji. Lain lagi halnya jika yang mengajukan izin perceraian itu PNS laki-laki. Sang mantan istri masih berhak atas sepertiga gaji hingga dia menikah lagi.

"Meski pasangan PNS bercerai, tunjangan anak akan tetap diberikan hingga dia sampai ke perguruan tinggi, atau usia sekitar 22 tahun," kata Anny.

Sekretaris BKD Kota Bekasi Supriyanto mengatakan, tak mudah bagi PNS (salah satu atau keduanya PNS) untuk mengajukan izin perceraian. Berdasarkan PP 10/1983 junto PP 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, setiap PNS yang akan bercerai harus mengajukan izin perceraian kepada kepala daerah.

"Kami selektif dalam memberikan izin perceraian. Karena ada proses yang masih harus dilalui PNS sebelum bercerai, yaitu mereka harus melalui tahap mediasi," kata Supriyanto.

PNS yang hendak mengurus izin perceraian ke BKD harus mengantongi surat izin dari pimpinan unit di lingkungan tempatnya bertugas, baik kepala dinas maupun kepala badan. Surat izin itu selanjutnya disampaikan ke BKD, sebelum proses mediasi dimulai. BKD kemudian memanggil PNS tersebut bersama pasangannya sebanyak tiga kali.

Jika dalam proses mediasi itu pemohon berkukuh ingin cerai, maka BKD akan mengeluarkan surat izin perceraian yang ditandatangani wali kota. Surat izin perceraian itulah yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim di pengadilan agama.

"Kalau tak mendapat surat izin itu, persidangan tidak boleh dilaksanakan," kata Supriyanto.

Tahun ini—hingga pertengahan Juni—jumlah pegawai negeri yang mengajukan surat permohonan izin perceraian ke BKD sudah 25 orang. Sebanyak 20 berkas sudah selesai, 5 berkas lagi masih dalam proses mediasi.

"Sebagian besar pemohon surat izin cerai ini dari golongan II dan III," kata Supriyanto. (Ichwan Chasani)

 

Share :                
A   A   A
Beri komentar :
Nama
Email
Komentar
Kode
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.