
Kuningan, Warta Kota
Calon siswa SMPN yang sudah diterima pada pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap I (23-25 Juni) secara online, yang hasil finalnya sudah dimumkan Jumat (25/6) pukul 17.00, wajib lapor diri pada 26-28 Juni pukul 08.00-15.00 di masing-masing sekolah yang dipilih. Calon siswa yang tidak melakukan lapor diri tidak bisa mengikuti pendaftaran PPDB tahap II.
Sementara itu, pengumuman tentang bangku SMPN yang masih tersedia akan dilakukan pada 28 Juni pukul 17.00 dan dapat dilihat melalui situs http://smp.ppdbdki.org.
PPDB SMPN tahap II hanya bisa diikuti oleh calon siswa dari DKI yang sudah mengikuti pendaftaran tahap I dan tidak diterima di sekolah pilihannya.
Proses PPDB SMN tahap II sama dengan pada seleksi tahap I. Pendaftaran tahap II pada 29-30 Juni, pengumuman final pada 30 Juni pukul 17.00, sedangkan lapor diri PPDB tahap II 1-2 Juli pukul 08.00-15.00.
PPDB tahap II
Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan, persyaratan daftar ulang (lapor diri) bagi calon siswa yang telah diterima antara lain membawa bukti pendaftaran serta dokumen asli dan fotokopi ijazah dan surat keterangan hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
"Jika belum ada, surat keterangan lulus dari sekolah yang bersangkutan juga boleh," ujarnya, kemarin.
Lapor diri calon siswa SMPN itu dilakukan di sekolah tempatnya diterima atau sekolah yang dipilih. Calon siswa saat lapor diri harus menyerahkan bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
Bowo mengatakan, jika ada calon siswa yang tidak lapor diri pada tahap I, kursi siswa tersebut akan ditawarkan pada pendaftaran PPDB tahap II sebagai tempat kosong.
Menurut dia, selama ini memang ada saja orangtua atau calon siswa yang alpa melakukan lapor diri ke sekolah tujuan. "Ini sering kejadian dan sangat disayangkan," katanya.
Selain wajib melakukan lapor diri, calon siswa yang diterima harus menandatangani surat pernyataan yang juga ditandatangani orangtua/walinya.
Sementara itu, proses PPDB SDN tahap II telah ditutup Selasa (22/6) lalu. Siswa yang telah lolos seleksi wajib melakukan lapor diri pada Rabu (23/6). Namun, ternyata masih ada 29.181 bangku kosong di sejumlah SDN di Jakarta. Bahkan 318 calon siswa dinyatakan gugur karena tidak melakukan lapor diri.
Daya tampung SDN di DKI Jakarta sebanyak 127.264 siswa. Pada PPDB tahap I siswa yang dinyatakan diterima dan telah lapor diri hanya 95.014 orang.
Sisanya, sebanyak 32.250 bangku kosong, diperebutkan pada PPDB tahap II pada 21-22 Juni lalu. Dan, setelah PPDB SDN tahap II, masih ada bangku kosong sebanyak 29.181. (Intan Ungaling Dian)